ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HONDA CIVIC WONDER CIAYUMAJAKUNING (HCWC)
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HONDA CIVIC WONDER CIAYUMAJAKUNING (HCWC)
VISI DAN MISI
VISI
·
Menjalin hubungan tali
silaturahmi serta menumbuhkembangkan rasa persatuan internal kommunitas Civic Wonder dan External Communitas otomotif lainnya
MISI
·
Membangun tali
silaturahmi dan persaudaraan melalui organisasi yang solid
·
Membangun kerja sama yang baik sesuai dengan kreatifitas
pribadi
·
Menjaga nilai jual Civic
Wonder agar tetap
kompetitif di pasaran
·
Melestarikan budaya gotong royong sesama Civic Wonder
·
Melestarikan Civic
Wonder agar tetap exis
·
Turut menanamkan disiplin akan
tertib lalu lintas kepada umum dan para anggotanya.
LATAR BELAKANG
1. Salah satu
tujuan hidup didunia adalah hidup bahagiadan untuk mencapai tujuan itu
tentunya tidak semudah membalikan telapak tangan. Manusia wajib berusaha
bagaimana mengubah nasibnya dengan cara mengisi kegiatan kearah positif. Salah
satu kegiatan yang mengarah kepada hal yang positif ini antara lain adalah menyalurkan hoby yang berkaitan dengan kendaraan
bermotor menjadi ajang persaudaraan sesama pemilik mobil Civic
Wonder pada khususnya dan umumnya dengan
masyarakat luas.
2. Bahwa
dengan maksud dan tujuan yang baik serta mengembangkan kegemaran, maka dampak
yang terlihat adalah meningkatnya rasa solidaritas, dari sinilah dibentuk club Honda
Civic Wonder Ciayumajakuning dengan anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Komunitas ini bernama HONDA
CIVIC WONDER CIAYUMAJAKUNING (HCWC), meupakan
suatu wadah yang menghimpun semua penggemar mobil Civic
Wonder di Kota dan Kabupaten Cirebon,
Indramayu, Majalengka dan Kuningan dengan nama
singkatan (HCWC)
Pasal 2
Komunitas ini berkedudukan di Kota Cirebon dengan sekretariat di:
·
……………………………………………………………..
·
……………………………………………………………..
Komunitas ini didirikan pada hari Sabtu, 14 November
2015.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 1
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Pasal 2
Komunitas ini
sebagai wadah seluruh penggemar Mobil Civic Wonder dengan tujuan mempererat tali silaturahmi, persaudaraan dan kekeluargaan, menghimpun aspirasi
anggota pada seluruh program kegiatan yang mengarah kepada kegiatan positif.
BAB III
SIFAT
Pasal 1
(Ayat 1) Bahwa komunitas ini Non Politis.
(Ayat 2) Bahwa Komunitas ini mencakup wilayah
tingkat Kabupaten/Kota
yaitu Kabupaten dan Kota Cirebon Indramayu Majalengka dan Kuningan
(Ayat 3) Bahwa Komunitas ini memberi
kebebasan kepada anggotanya untuk secara aktif memberikan aspirasi dan mengisi program-progaram demi kemajuan organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Keanggotaan
terdiri dari :
a. Anggota biasa/Crew.
b. Anggota luar biasa.
c. Anggota sesepuh.
1a.
Anggota biasa/Crew adalah pemilik atau penggemar
mobil merk Civic Wonder sesuai dengan
tahun pembuatannya.
1b. Anggota Luar biasa adalah semua
orang yang simpati kepada organisasi dan ditetapkan sebagai anggota melalui
rapat pengurus.
1c. Anggota sesepuh adalah
pendiri dan pengurus awal komunitas yang aktif hingga saat ini.
2.
Keanggotaan bersifat bebas dan tidak mengikat.
Pasal 2
Keanggotaan
berakhir karena :
1.
Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri dengan mengajukan pengunduran diri dan
bersedia untuk mencabut atribut organisasi.
3. Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang merugikan
organisasi.
Pasal 3
Rapat Anggota
1. Kekuasaan tertinggi terdapat pada Rapat Anggota.
2. Rapat Anggota diselenggarakan satu tahun dua kali.
3. Rapat anggota luar biasa dapat dilaksanakan apabila :
a.
Diminta oleh duapertiga dari jumlah
anggota.
b.
Ada hal penting yang menyangkut
kelangsungan komunitas.
4. Keputusan dalam rapat anggota diambil secara musyawarah.
Pasal 4
Pengurus
1. Kepengurusan terdiri dari
Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, Bendahara 1 dan
Bendahara 2, Humas, Perlengkapan dan Teknik, Bidang
Kerohanian, Koordinator Wilayah
Cirebon, Koordinator Wilayah Indramayu,
Koordinator Wilayah Majalengka, Koordinator Wilayah Kuningan.
2. Pengurus berhenti karena :
a. Habis masa
bhakti.
b.
Mengundurkan diri.
c.
Diberhentikan karena pelanggaran yang dapat merugikan organisasi.
d.
Meninggal dunia.
3. Setiap pengurus
wajib membuat laporan kerja setiap
tahunnya kepada Rapat Anggota Tahunan dan pada akhir masa bhaktinya,
kemudian dipertanggung jawabkan didepan rapat melalui ketua.
4. Pengurus diangkat melalui rapat
anggota dengan masa bhakti satu tahun,
selanjutnya ketua hanya dapat menduduki jabatan sebagai ketua selama tiga kali masa bhakti.
5. Masa jabatan ketua yang lama
berakhir saat ketua yang baru terpilih, disahkan dan dilantik oleh rapat
anggota.
6. Masa kepengurusan yang lama masih berlaku
sampai dibubarkan oleh ketua yang baru.
7. Ketua yang baru harus sudah dapat
menetapkan susunan pengurusnya paling lambat satu bulan setelah dilantik.
BAB V
KEKAYAAN DAN DANA
1. Kekayan diperoleh dari :
a. Uang pendaftaran keanggotaan yang dipungut pada saat
pendaftaran.
b. Iuran anggota yang dipungut setiap satu bulan satu
kali.
c. Dana dari sponsor.
d. Hasil-hasil lain yang sah dan halal.
BAB VI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
1. 1. Perubahan Anggaran Dasar hanya
dapat dilaksanakan dengan keputusan Rapat Anggota yang dihadiri
sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota yang hadir.
2.
Apabila Komunitas bubar, maka kekayaan akan digunakan untuk bantuan
sosial.
BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Rapat pengurus
menyusun dan menetapkan anggaran Rumah Tangga. Peraturan-peraturan didalam
Rumah Tangga tidak boleh pertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam
anggaran Dasar.
BAB VIII
PENUTUP
Hal-hal yang
belum diatur dalam anggaran dasar ini atau anggaran Rumah Tangga akan diatur
dalam peraturan tersendiri sesuai
kondisi organisasi.
Ditetapkan di Cirebon,
H a r i : Sabtu
Tanggal : 14 November 2015
H a r i : Sabtu
Tanggal : 14 November 2015
Ketua :
Nugroho ST
Wakil Ketua:
Aryo
Sekretaris:
Sekretaris:
Burhanuddin
Bendahara 1:
Yayan
Bendahara 2:
Bagas Adi
Koordinator-Koordinator :
1. Bidang Humas : Agung Ridwan Nurzaman
2. Bidang Lapangan dan Teknik :
3. Bidang Kerohanian : Rudi Santoso
4. Wilayah Cirebon
: Nizar "Seven"
5. Wilayah Indramayu
6.
Wilayah Majalengka
7.
Wilayah Kuningan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar